Dalam pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci, umrah memiliki beberapa jenis yang perlu dipahami oleh calon jamaah. Dua di antaranya yang paling umum dikenal adalah Umrah Mufradah dan Umrah Tamattu. Pemahaman ini penting agar jamaah dapat memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
1. Umrah Mufradah
Secara bahasa, mufradah berarti umrah yang dilakukan secara tersendiri. Umrah Mufradah adalah ibadah umrah yang dilaksanakan secara terpisah dan tidak berkaitan dengan ibadah haji.
Umrah ini memiliki keistimewaan karena waktu pelaksanaannya tidak dibatasi, sehingga dapat dikerjakan kapan saja sepanjang tahun, selama jamaah memiliki niat, kemampuan, dan mendapat taufik dari Allah SWT.
Umrah Mufradah juga boleh dilakukan di bulan-bulan haji, namun tidak boleh digabungkan dengan rangkaian ibadah haji Tamattu.
Jenis umrah ini menjadi pilihan utama bagi jamaah yang ingin fokus beribadah umrah tanpa mengikuti prosesi haji.
2. Umrah Tamattu
Berbeda dengan Umrah Mufradah, Umrah Tamattu adalah umrah yang dikerjakan oleh jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji Tamattu. Umrah ini menjadi bagian dari rangkaian haji.
Waktu pelaksanaannya terbatas hanya pada bulan-bulan haji, yaitu:
1. Bulan Syawwal
2. Bulan Dzulqa’dah
3. 10 hari pertama bulan Dzulhijjah
Dengan kata lain, Umrah Tamattu tidak dapat dikerjakan di luar waktu tersebut, karena terikat langsung dengan pelaksanaan ibadah haji.
